.

Sabtu, 30 Januari 2010

PACARAN? ENGGA AH!


Allah Swt. udah berfirman (yang artinya):“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra [17]: 32)

Tuh, bukan cuma zinanya aja yang haram, tapi mendekati zina saja sudah dilarang. Pacaran identik dengan berkumpul antara lawan jenis. Istilahnya berkhalwat dengan yang bukan mahrammnya, dalam Islam tentu diharamkan karena bisa menjerumus ke dalam kemaksiatan en yang lebih parah berzina. Kalo mau plesetin omongannya Bang Napi jaman dulu (masih pada inget kan?). Yup, Bang Samsi (eh, Bang Napi) bilang: “Inget, kemaksiatan bukan hanya karena ada niat si pelaku, tapi juga karena ada kesempatan.” Bener banget. Kalo udah berudua-duaan yang ketiganya adalah setan. Hati-hati kalo sampe satpol PP juga ikut pantau. Kegiatan kamu bakalan diintip dan didiemin dulu biar ketangkep basah (nah loh pengalaman sapa tuch?) Soalnya, kalo udah terpancing sama hawa nafsu setan, gampang banget tuh ngegodainya, istilahnya tinggal tunggu jam tayang (dah kayak nonton bioskop aja tuh).

sebelum sampe berdua-duaan dengan lawan jenis, di awal-awal hubungan dengan lawan jenis udah diatur dengan baik lho dalam Islam. Supaya kejadian maksiat itu bisa dicegah karena peluangnya diminimalisir. Allah Swt. udah berfirman (yang artinya): “Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya…’.” (QS an-Nuur [24]: 30–31)

So, menundukkan pandangan adalah menjaga pandangan. Nggak dilepas gitu aja tanpa kendali yang memungkinkan bakal merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan bisa dibilang terpelihara jika secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tanganNya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”
Juga dalam hadis yang lain. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan. Ati-ati! Waspadalah!

, dalam Islam nggak ada istilah pacaran, karena pada dasarnya aturan pergaulan dalam Islam adalah infishol alias “terpisah” dalam arti begini: cowok atau cewek hanya bergaul akrab dengan sejenisnya atau para mahram. Berhubungan dengan lawan jenis hanya masalah mu’amalah (bisnis, seperti di pasar antara penjual dan pembeli), pendidikan (seperti antara guru dengan murid atau dosen sama mahasiswanya) juga dalam masalah kesehatan (konsultasi dokter dengan pasiennya dan sejenisnya). Yang semuanya harus tetap sayr’i.

Soal tempat khusus dan tempat umum
Allah Swt. berfirman (yang artinya): Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja)lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS an-Nuur [24]: 27-28)

, kamu perlu tahu nih tempat atau kondisi yang berkenaan dengan pergaulan antara cowok dan cewek yang bukan mahram.
Pertama, tempat yang kita tidak memerlukan izin pada saat masuk/melihat (contoh :lapangan, rumah sakit, Pasar, dll). Kedua, tempat khusus (tempat yang jika kita ingin masuk atau melihat maka diwajibkan untuk meminta izin, contoh: kamar mandi rumah, mobil pribadi, ruangan pribadi dan sejenisnya).

Terus nih, yang harus diperhatikan dalam pergaulan adalah soal istilah: Pertama, ij’tima, yakni berkumpul, tapi tidak ada interaksi. Kedua, a’laqoh, yakni interaksi, tapi nggak berkumpul (contohnya telepon, chatting online, SMS-an, kirim-kirim e-mail dan sejenisnya). Ketiga, ikhtilat, yakni berkumpul dan beriteraksi (dan yang dibolehkan bagi yang bukan mahram adalah hanya dalam masalah mu’amalat, pendidikan, dan kesehatan)[Samsi: /saidansam.comapa bener?


Comments :

0 komentar to “PACARAN? ENGGA AH!”

Posting Komentar

LAGI ON LINE ENGGA

 

Copyright © JANUARI 2011 by NEWS FROM AA ASEP

mulai terbit .24-12-2009.