.

Sabtu, 16 Januari 2010

TUGAS OSIS SUDAH TAHU BELUM


Perincian Tugas Perangkat Organisasi

a. Pembina bertugas/ berfungsi;

  1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah yang dipimpinya;

  2. Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;

  3. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;

  4. Mengsahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS.

  5. Menghadiri setiap rapat-rapat OSIS; dan

  6. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS

b. Perwakilan Kelas:

1) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas

2) mengajukan usulan untuk dijadikan Program Kerja OSIS

3) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas

4) memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan.

5) Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatanya; dan

6) mempertanggungjawabkan segala tugasnya kepada kepala sekolah selaku ketua pembina

c. Pengurus OSIS bertugas :

1) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS; dan dari perwakilan kelas;

2) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat mereka belajar; dan

3) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatanya.

Perincian tugas masing-masing pengurus OSIS :

1) Ketua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalanya organisasi yang dipimpinya.

2) Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan :

- sekertariat

- Bidang ketaqwaan terhadap Tuhan YME,

- Bidang kehidupan berbangsa dan bernegara

- Bidang pendidikan pendahuluan bela negara; dan

- Bidang kepribadian dan budi pekerti luhur

3) Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan :

- Bendahara

- Bidang berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan;

- Bidang keterampilan dan kewirasuastaan;

- Bidang kesegaran jasmani dan daya kreasi; dan

- Bidang persepsi, apresiasi dan kreasi seni.

4) Sekretaris bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi

5) Wakil sekretaris I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua I

6) Wakil sekretaris II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua II

7) Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi

8) Wakil bendahara membantu tugas-tugas bendahara.

9) Para Sekretaris bidang bertugas melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing

6. Rapat-rapat

a. Rapat pleno

1) Rapat pleno perwakilan kelas adalah rapat seluruh anggota perwakilan kelas

2) Rapat pleno pengurus adalah rapat seluruh anggota pengurus

b. Rapat pengurus harian OSIS adalah rapat seluruh pengurus harian OSIS yang terdiri dari ketua dengan para wakil ketua, sekretaris dengan para wakil sekretaris, dan bendahara dengan wakil bendahara.

c. Rapat koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh wakil ketua dengan sekretaris atau bendaharawan dan bibang-bidang yang dikoordinirnya.

d. Rapat bidang adalah rapat yang dipimpin oleh sekretaris-sekretaris bidang

e. Rapat luarbiasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atau usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS


Comments :

0 komentar to “TUGAS OSIS SUDAH TAHU BELUM”

Posting Komentar

LAGI ON LINE ENGGA

 

Copyright © JANUARI 2011 by NEWS FROM AA ASEP

mulai terbit .24-12-2009.